1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Peserta seleksi dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang, atau dalam bentuk lainnya. BRIN tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BRIN atau panitia.
  2. Kelulusan adalah prestasi peserta seleksi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundangan-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan CASN BRIN. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  3. Bagi peserta seleksi yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  4. Bagi peserta seleksi lulusan perguruan tinggi luar negeri dan/atau diaspora yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi tetapi tidak dapat mengunggah SK Penyetaraan Ijazah pada saat pengisian DRH Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP), maka Panitia Seleksi berhak membatalkan kelulusannya.
  5. Bagi peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Identitas ASN kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada Pengadaan CASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan peserta seleksi yang tidak sesuai/tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  7. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh BRIN, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka BRIN berhak mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
  8. Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermeterai Rp10.000,00. Panitia seleksi dapat menggantikan dengan peserta seleksi yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat. Format Surat Pernyataan dapat diunduh melalui https://casn.brin.go.id.
  9. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pasal 24 Poin (d)  bahwa PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PYB. Oleh karena itu, PPPK dapat melamar apabila telah mendaftar ke BOSDM dan mendapatkan rekomendasi dari PPK.
  10. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh BRIN, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka BRIN berhak mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
  11. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  12. Penjelasan resmi terkait Seleksi Pengadaan CASN BRIN dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.brin.go.id.
  13. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi dapat menghubungi Panitia Seleksi Pengadaan CASN BRIN TA 2024, melalui:
  1. WA (WhatsApp) Text pada nomor 0812 1234 7390
  2. Surat Elektronik: helpdesk.casn@brin.go.id
  3. Instagram: @brin_indonesia;

Pengaduan terkait Seleksi Pengadaan CPNS BRIN TA 2024 dapat menghubungi helpdesk nomor 0812 1234 7390 (hanya melayani WhatsApp text) pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) pukul 08:30 s.d. 16:00 WIB.