1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Pelamar dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang, atau dalam bentuk lain. BRIN tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BRIN atau
  2. Kelulusan adalah prestasi peserta seleksi Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundangan-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS BRIN. Apabila di kemudian hari diketahui terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  3. Bagi pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan
  4. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermeterai Rp10.000,00. Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
  5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang
  6. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh BRIN, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka BRIN berhak mengumumkan pembatalan kelulusan yang
  7. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Diaspora yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi tetapi tidak dapat mengunggah SK Penyetaraan Ijazah pada saat pengisian DRH Penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), maka Panitia Seleksi berhak membatalkan kelulusannya.
  8. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CASN (CPNS dan PPPK) untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  9. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  10. Penjelasan resmi terkait Seleksi Penerimaan CPNS BRIN dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.brin.go.id.
  11. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi dapat menghubungi Panitia Seleksi Penerimaan CPNS BRIN Tahun 2023, melalui:
    • WhatsApp (WA) Text pada nomor 0812 1234 7390
    • Surat Elektronik: casn@brin.go.id
    • Instagram : @brin_indonesia
  12. Pengaduan terkait Seleksi Penerimaan CPNS BRIN Tahun 2023 dapat menghubungi helpdesk nomor 0812 1234 7390 (hanya melayani WhatsApp text) pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) pukul 07:30 s.d. 16:30