TATA CARA PENDAFTARAN

    • Melakukan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus 2024 s.d 06 September 2024  (ditutup pukul 23.59 WIB), dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
    • Mencetak Kartu Informasi Akun;
    • Melakukan Log In ke situs https://sscasn.bkn.go.id menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan;
    • Melengkapi biodata, memilih jenis seleksi CPNS, mendaftar formasi, melengkapi data pelamaran yang disyaratkan. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, pengisian nomor dan tanggal ijazah menggunakan nomor dan tanggal penetapan SK Penyetaraan;
    • Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli sesuai dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan.
    • Membaca dan memeriksa kembali data yang telah diisi pada halaman resume.
    • Mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran.

DOKUMEN PERSYARATAN

Dokumen persyaratan yang memerlukan meterai wajib menggunakan meterai elektronik (e-meterai) yang dibeli di https://meterai-elektronik.com/ dan tata cara pembubuhan e-meterai sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional mengikuti tutorial pada tautan https://youtu.be/BiIEWpV6Ets?si=4mxoAN3zyTf87Bf8. Adapun dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id, terdiri atas:

    1. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik, dicetak dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format surat lamaran dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
    2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
    3. Surat Pernyataan 5 poin diketik, dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
    4. Surat Pernyataan Instansi tentang kesediaan bekerja dari seluruh lokasi kantor BRIN, kesediaan mengabdi, kesediaan kembali ke Indonesia, dan kesediaan melepas afiliasi postdoctoral yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia diketik, dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
    5. Ijasah dan Transkrip Akademik
      1. Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar. Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
      2. Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau tangkap layar status usulan penyetaraan apabila masih dalam proses pengajuan. SK Penyetaraan ijazah harus selesai setelah pelamar dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS;
      3. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang diterbitkan oleh BAN-PT pada saat pelamar lulus. Bukti akreditasi dapat berupa akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan BAN-PT;
      4. Bagi program studi yang tidak menerbitkan transkrip (contoh: program degree by research), wajib melampirkan surat keterangan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi asal;
      5. Pelamar yang memilih kualifikasi S-3 DAN SUBSPESIALIS wajib melampirkan Ijazah S-3 Rumpun Kedokteran dan Ijazah Pendidikan Profesi Subspesialis sesuai bidang yang disyaratkan;
      6. Pelamar yang memilih kualifikasi SELURUH SPESIALIS wajib melampirkan Ijazah S-3 Rumpun Kedokteran dan Ijazah Pendidikan Profesi Spesialis;
      7. Dokumen Ijazah, Akreditasi, SK Penyetaraan dan/atau Ijazah Pendidikan Profesi digabung dalam satu dokumen;
  1.  6. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang warna merah
  2. 7.  Bagi pelamar CPNS kebutuhan khusus wajib menambahkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan yang dilamar.
      • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, melampirkan:
        1. Bukti kelulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, atau surat keterangan lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari
        2. Bukti akreditasi A/unggul dari perguruan tinggi dan program studi pelamar yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan BAN-PT, atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar lulus.
        3. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus kategori lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah yang terdapat predikat “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
        4. Apabila predikat lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi Luar Negeri tidak tertulis di SK Penyetaraan Ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude
      • Pelamar formasi diaspora, wajib melampirkan:
        1. Paspor RI yang masih berlaku;
        2. Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling sedikit 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga tempat pelamar bekerja;
        3. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
        4. Bagi pelamar yang sedang menempuh postdoctoral, menyertakan surat pernyataan bahwa sumber pembiayaan postdoctoral tidak berasal dari Pemerintah Indonesia, yang diterbitkan oleh institusi/lembaga tempat pelamar melaksanakan postdoctoral. Jika, tidak sedang menempuh postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah, silahkan unggah ulang Surat Pernyataan Instansi.
      • Penyandang disabilitas, wajib melampirkan:
        1. Surat keterangan disabilitas yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas. (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
        2. Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit yang berisi gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar.
      • Putra/putri wilayah Papua, wajib melampirkan:
        1. akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan
        2. surat keterangan dari kepala desa/lurah/kepala suku yang menerangkan bahwa
      • Putra/putri wilayah Kalimantan, wajib melammpirkan KTP di kabupaten/kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN

8.  Pelamar CPNS wajib mengisi formulir HKM dan mengunggahnya pada laman https://sscasn.bkn.go.id. (Format formulir dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital).