File yang diunggah berupa ijazah dan Surat Keterangan Perbaikan Nama dari Universitas yg ditangani oleh Rektor/Dekan yang telah digabung dalam 1 file pdf.
Untuk isian nama pada sistem sudah otomatis berdasarkan data kependudukan dan catatan sipil. Jika ada perbedaan nama, maka pelamar wajib melaporkan ke Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil untuk perbaikan Nama pada KTP. Jika mendapatkan surat keterangan perbaikan/perbedaan nama dapat dilampirkan pada dokumen KTP dan/atau Ijazah yang diunggah. Nama yang digunakan pada Dokumen persyaratan menggunakan nama yang tertera pada ijazah.
Tidak. Pelamar sudah harus lulus dan memiliki Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Sesuai ketentuan, tidak diperkenankan menggunakan SKL (keterangan lulus) atau hanya transkrip nilai.
Bagi lulusan luar negeri, nomor ijazah diisi dengan nomor SK Penyetaraan yang tertera di bagian atas dan tahun lulus diisi dengan tahun terbit SK Penyetaraan.
Bagi pelamar lulusan PT luar negeri yang ijazahnya masih dalam proses penyetaraan di Ditjen Belmawa Kemendikbud, dapat mengunggah ijazah S3 LN beserta tangkapan layar nomor registrasi (bukti) bahwa ijazah sedang diproses. Jika pelamar dinyatakan lulus hasil akhir namun tidak dapat mengunggah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, maka panitia seleksi berhak membatalkan kelulusan pelamar.
Ya, silahkan nomor legalisir ijazah dari KBRI yang di input dalam aplikasi SSCASN, dan apabila pelamar lulus semua tahapan seleksi, maka pada saat proses pemberkasan, wajib melampirkan SK Penyetaraan Ijazah LN. Apabila pelamar tidak dapat melampirkan dan membuktikan keabsahan data yang dipersyaratkan, maka panitia seleksi berhak membatalkan status kelulusan yang bersangkutan.
Lulusan dari Perguruan Tinggi luar negeri TIDAK WAJIB melampirkan dokumen akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), CUKUP melampirkan SK Penyetaraan Ijazah LN.
Secara system nilai IPK wajib diisi. Pelamar dapat mengisikan nilai IPK dengan tanda “-“ atau angka “0”.
Pelamar diperbolehkan menggunakan ukuran selain F4, yaitu A4 ya. Bukan A3, A5, dll.
Akan jauh lebih baik jika menggunakan Meterai Elektronik. Pembelian Meterai Elektronik dapat melalui kanal-kanal resmi. Lebih lanjut, tata cara pembubuhan Meterai Elektronik agar terbaca valid dapat mengikuti video tutorial yang tautanya tercantum di pengumuman.
TIDAK. Penggunaan meterai harus sesuai ketentuan yang berlaku, yakni satu meterai hanya untuk satu dokumen persyaratan. Panitia berhak mengugurkan pelamar yang terindikasi menggunakan meterai palsu atau materai yang sama untuk semua dokumen syarat yang dikirimkan.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BRIN dilakukan secara luring di titik lokasi CAT BKN baik di Indonesia maupun di luar negeri, sehingga pelamar harus datang secara fisik ke titik lokasi yang telah ditentukan dan dipilih pelamar. Namun, untuk SKB Tambahan akan dilakukan secara daring. Untuk pengaturan teknis lebih lanjut, akan diinformasikan kemudian sesuai perkembangan kondisi.
TIDAK. Pelamar hanya dapat memilih salah satu dari jenis seleksi yang dibuka pada periode yang sama. Oleh karena itu, silahkan dipastikan terlebih dahulu akan melamar pada seleksi CPNS atau PPPK.
TIDAK. Dokumen-dokumen tersebut perlu dilengkapi apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahap akhir dan dikumpulkan pada saat pemberkasan.
BOLEH. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN pasal 24 huruf d, PPPK dapat melamar pada jenis pengadaan PNS atau PPPK, dengan syarat wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
File yang diunggah berupa Laman yang menunjukkan KDP/CIP dan nomor DOI atau apabila tidak ada kedua hal tersebut maka melampirkan buku terbitan lengkap.
Penulis pertama belum tentu sebagai kontributor utama, kelaziman penulis pertama sebagai kontributor utama pada suatu terbitan di jurnal internasional terindeks global akan divalidasi oleh tim asesor. Kontributor utama merupakan authors yang berperan utama dan mutlak dalam proses pembuatan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang menghasilkan keluaran. Kontributor utama dapat dibuktikan dalam pernyataan pada hasil kerja/output kegiatan publikasi seperti di badan jurnal/buku/sesuai kelaziman pada komunitas ilmiah tertentu yang pembuktiannya akan divalidasi oleh Tim Asesor Peneliti.
Sebagaimana yang disampaikan pada halaman 8 pengumuman, Ketentuan klasifikasi reputasi, yaitu dengan mengombinasikan nilai indeks quartile (Q) yang dikeluarkan oleh lembaga pengindeks jurnal, yaitu Scopus (https://www.scopus.com/search/form.uri?display=basic#basic) dan/atau Web of Science dari Clarivate (https://mjl.clarivate.com/home).