File yang diunggah berupa ijazah dan keterangan ralat nama yang digabung dalam 1 file.

Tidak, syarat dokumen yang wajib diunggah adalah sesuai pengumuman dan nantinya akan otomatis muncul pada saat unggah dokumen pada sistem pendaftaran. Sebagai tambahan informasi, syarat dokumen pada formasi kebutuhan khusus akan berbeda-beda menyesuaikan dengan pilihan pelamar.

Untuk isian nama pada system sudah otomatis berdasarkan hasil input NIK. Jika ada perbedaan nama, maka pelamar wajib melampirkan surat keterangan perbaikan/perbedaan nama. Nama yang digunakan pada Dokumen persyaratan menggunakan nama yang tertera pada ijazah.

Tidak. Pelamar sudah harus lulus dan memiliki Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Sesuai ketentuan, tidak diperkenankan menggunakan SKL (keterangan lulus) atau hanya transkrip nilai.

Bagi pelamar lulusan PT luar negeri yang ijazahnya masih dalam proses penyetaraan di Ditjen Belmawa Kemendikbud, dapat mengunggah ijazah S3 LN beserta tangkapan layar nomor registrasi (bukti) bahwa ijazah sedang diproses. Jika pelamar dinyatakan lulus hasil akhir namun tidak dapat mengunggah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, maka panitia seleksi berhak membatalkan kelulusan pelamar.

Ya, silahkan nomor legalisir ijazah dari KBRI yang di input dalam aplikasi SSCASN, dan apabila pelamar lulus semua tahapan seleksi, maka pada saat proses pemberkasan, wajib melampirkan SK Penyetaraan Ijazah LN. Apabila pelamar tidak dapat melampirkan dan membuktikan keabsahan data yang dipersyaratkan, maka panitia seleksi berhak membatalkan status kelulusan yang bersangkutan.

Bagi lulusan luar negeri, nomor ijazah dan tahun lulus yang diinput di system adalah yang tertera pada SK Penyetaraan Ijazah LN. 

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BRIN dilakukan secara luring di titik lokasi CAT BKN baik di Indonesia maupun luar negeri, sehingga pelamar harus datang secara fisik ke titik lokasi yang telah ditentukan dan dipilih pelamar. Namun untuk SKB Tambahan, akan dilakukan secara daring. Untuk pengaturan teknis lebih lanjut, akan diinformasikan kemudian sesuai perkembangan kondisi.

Lulusan dari Perguruan Tinggi luar negeri TIDAK WAJIB melampirkan dokumen akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), CUKUP melampirkan SK Penyetaraan Ijazah LN.

Secara system nilai IPK wajib diisi. Pelamar dapat mengisikan nilai IPK dengan tanda “-“ atau angka “0”.

Pelamar diperbolehkan menggunakan ukuran selain F4, yaitu A4 ya. Bukan A3, A5, dll.

Boleh, namun kami menyarankan untuk pelamar yang berada di Indonesia agar menggunakan meterai fisik yang dapat dibeli secara langsung. Panitia akan mengugurkan pelamar yang terindikasi menggunakan meterai palsu atau materai yang sama untuk semua dokumen yang dikirimkan.

Boleh sebagai anggota, dibuktikan dengan SK penetapan kegiatan dan/atau pendanaan dari penyandang dana atau bukti lain yang akan diklarifikasi oleh asesor. Yang terpenting dipastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan litbangjirap.

Apabila tidak ada sertifikat, maka dapat digantikan dengan Letter of Acceptance (LoA) dari penyelenggara conference dan dapat menyertakan Rundown Acara atau bukti lain yang akan diklarifikasi oleh asesor.

Pemakalah poster bukan merupakan HKM Peneliti Ahli Muda sehingga satu sertifikat internasional tidak dapat menggantikan karena harus memenuhi kuantitas sebanyak dua sertifikat sebagai pemakalah oral.

KTI yang terbit di Sinta 3 atau Sinta 4 dapat menggantikan prosiding yang diterbitkan tetapi harus disertai dengan bukti kontributorship sebagai contributor utama dan kuantitas sebanyak 2 KTI.

Ya, bisa digunakan. Apabila artikel tersebut terbit di jurnal internasional terindeks global (Scopus Q1 dan Q2 atau Web of Science) tidak perlu disertai dengan bukti kontributorship, kuantitas cukup 1 KTI dan diluar dari output yang dipersyaratkan pada HKM IV.

Untuk syarat publikasi bagi formasi Peneliti Ahli Muda: syarat minimal publikasinya yaitu Karya Tulis Ilmiah (KTI) dalam bentuk artikel yang terbit di jurnal terakreditasi nasional (Sinta 1 dan Sinta 2). Apabila artikel terbit di jurnal internasional terindeks global (Scopus, Scimago, maupun Web of Science) maka dapat menggantikan output publikasi yang terbit pada jurnal terakreditasi nasional. 7. Pada syarat HKM IV yang harus diunggah, apakah keseluruhan bagian buku atau cukup cover saja yang diunggah? File yang diunggah berupa Laman yang menunjukkan KDP/CIP dan nomor DOI atau apabila tidak ada kedua hal tersebut maka melampirkan buku terbitan lengkap.

File yang diunggah berupa Laman yang menunjukkan KDP/CIP dan nomor DOI atau apabila tidak ada kedua hal tersebut maka melampirkan buku terbitan lengkap.

Kontributor utama merupakan authors yang berperan utama dan mutlak dalam proses pembuatan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang menghasilkan keluaran. Kontributor utama dapat dibuktikan dalam pernyataan pada hasil kerja/output kegiatan publikasi seperti di badan jurnal/buku/sesuai kelaziman pada komunitas ilmiah tertentu yang pembuktiannya akan divalidasi oleh Tim Asesor Peneliti. Penulis pertama belum tentu sebagai kontributor utama, kelaziman penulis pertama sebagai kontributor utama pada suatu terbitan di jurnal terakreditasi nasional/jurnal internasional terindeks global akan divalidasi oleh tim asesor.

Tidak, karena minimal satu output merupakan KTI dalam bentuk artikel yang terbit di jurnal terakreditasi nasional atau jurnal internasional terindeks global dan dua lainnya dapat berasal dari paten, buku, naskah akademik atau transaksi lisensi.

Silahkan unggah dokumen transkrip asli dari perguruan tinggi luar negeri dan/atau dilampiri dengan bukti tangkap layar status pengajuan konversi nilai IPK