1.      PERSYARATAN UMUM

Wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS untuk kebutuhan umum dan khusus yang terdiri atas:

  1. WNI;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan
  10. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
  11. Memiliki Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai Kontributor utama Karya tulis ilmiah (KTI ):
    • Dua artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi; dan
    • Satu artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi, atau buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi, atau naskah akademis Rperpres, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar (selain paten sederhana dan hak cipta);
  1.  

Pemenuhan HKM harus ada paling sedikit berupa 2 (dua) KTI dalam bentuk jurnal ilmiah terindeks global bereputasi. Pemenuhan hasil kerja minimal dapat ketiganya berupa artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi atau berupa 2 (dua) KTI dalam bentuk jurnal ilmiah terindeks global bereputasi dan 1 (satu) buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi, atau naskah akademis Rperpres, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar (selain paten sederhana dan hak cipta)

2. PERSYARATAN KHUSUS

Merupakan persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS sesuai dengan kebutuhan khusus yang dilamarnya.

2.1 Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul dari BAN-PT pada saat ijazah tersebut dikeluarkan dan terdapat keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas.
  2. Apabila predikat lulusan terbaik tidak tertulis di dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari
  3. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus kategori lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah yang terdapat predikat “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
  4. Apabila predikat lulusan terbaik dari Perguruan Tinggu Luar Negeri tidak tertulis di SK Penyetaraan Ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/
2.2 Penyandang Disabilitas
  1. Pelamar penetapan kebutuhan penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang dapat menerangkan jenis dan derajat
  2. Pelamar penetapan kebutuhan penyandang disabilitas wajib melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit;
    • Video mengambil gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar;
    • Seluruh video disimpan dalam satu folder dan pelamar menyampaikan tautan folder video tersebut pada saat melakukan registrasi di https://sscasn.bkn.go.id.
2.3 Diaspora
  1. Pelamar merupakan WNI yang memiliki Paspor RI yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling sedikit selama 2 (dua)
  2. Pelamar bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
  3. Pelamar tidak sedang menempuh postdoctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia, yang dibuktikan dengan surat pernyataan sumber pembiayaan dari lembaga tempat pelamar menempuh postdoctoral pada saat
  4. Bagi pelamar formasi diaspora, penyetaraan ijazah pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat dilakukan setelah pelamar formasi diaspora dinyatakan lulus dan diterima sebagai
2.4   Putra/Putri Wilayah Papua

Diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan keturunan asli dari wilayah Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli wilayah Papua), dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan keturunan asli wilayah Papua dari kepala desa/lurah/kepala suku. Wilayah Papua meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.

2.5   Putra/Putri Wilayah Kalimantan

Diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di ibukota Nusantara, dibuktikan dengan KTP di kabupaten/kota Kalimantan pada saatn pembuatna akun di SSCASN