Formasi CPNS dibedakan menjadi penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, dengan kriteria pelamar sebagai berikut:

  1. PENETAPAN KEBUTUHAN UMUM, dialokasikan bagi setiap WNI yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PENETAPAN KEBUTUHAN KHUSUS, terdiri atas: 

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Pelamar yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

b. Penyandang Disabilitas, diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan dejarat kedisabilitasanya.

c. Diaspora, diperuntukkan bagi pelamar WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia (RI) yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling sedikit 2 (dua) Pelamar tidak sedang menempuh postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah RI.

d. Putra/Putri Wilayah Papua, diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan keturunan asli dari wilayah Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli wilayah Papua), dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan keturunan asli wilayah Papua dari kepala desa/lurah/kepala Wilayah Papua meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.